Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi 2025 naik 6,5%. Hal ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum memutuskan menaikkan UMP 2025 menjadi 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya hanya naik 6%. Namun Prabowo akhirnya memutuskan angka 6,5%.
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja lajang.
"Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya.
Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," jelasnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji di ASEAN Pada 2025 Diramal Kompak Naik, Termasuk Indonesia
Next Article Bos Buruh Ngotot Minta UMP Naik 8-10%, Ternyata Begini Hitungannya