Tangerang, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mematangkan kebijakan mengenai penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengatur industri tembakau dan menjaga penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyebut keputusan terkait HJE rokok akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Harga Jual Eceran akan ditetapkan, kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini," ungkap Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Meski begitu, Askolani memastikan tarif pita cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan. "Untuk pita cukainya nggak naik," ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait besaran penyesuaian HJE, ia mengaku masih belum bisa memberikan rincian detailnya.
"Belum tahu naik berapa, nanti tunggu pengumumannya ya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan M. Aflah Farobi menyebut pihaknya akan menyesuaikan harga eceran rokok dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurut dia, perbedaan antara harga jual itulah yang sedang dikaji saat ini.
"Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta, yang sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa kalau gap-nya terlalu jauh harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat," kata Aflah dalam diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).
Aflah menyebut karena belum menentukan HJE itu, maka Bea Cukai belum mengetahui pengaruh perubahannya terhadap penerimaan negara. Namun yang pasti, kata dia, harga jual eceran tersebut diberlakukan agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Yang kita hitung adalah apakah masih sesuai dengan harga eceran yang ada dan sesuai dengan kenyataannya," kata dia.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Budi Gunawan Ungkap Transaksi Penyelundupan Capai Rp 216 T
Next Article Warga RI Kompak Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini